Taman Hutan Nasional Gunung Salak Endah (THNGSE) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pariwisata Alam, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Didirikan dengan semangat “Alam Lestari, Ekonomi Tumbuh”, perusahaan ini berfokus pada pengelolaan kawasan hutan konservasi dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan, serta menghadirkan pengalaman wisata edukatif yang ramah lingkungan.
Kegiatan usaha kami tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi hijau.
Menjadi Perusahaan yang handal, terpercaya dan Profesional di bidang Pariwisata Alam, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Sistem Pengelolaan Air Minum, kreatif dan inovatif dalam mengikuti perkembangan dunia pariwisata.
Menciptakan etos kerja, membangun kinerja yang bersinergi kepada seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, untuk menghasilkan kualitas produk Pariwisata Alam, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Sistem Pengelolaan Air Minum yang bermutu dan memuaskan konsumen.





Menjalin hubungan yang dilandasi integritas dan tanggung jawab.
Menciptakan keseimbangan antara manusia, alam, dan bisnis.
Menjadikan alam sebagai pusat inspirasi dan sumber kehidupan.
Berkomitmen pada pengembangan berkelanjutan yang memberi manfaat sosial dan ekonomi.
Menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Memberikan hasil kerja terbaik melalui inovasi dan profesionalisme.
TAMAN HUTAN NASIONAL GUNUNG SALAK ENDAH merupakan perusahaan profesional yang mengelola obyek wisata alam dan edukasi dalam satu kawasan dengan tetap menjaga dan melestarikan hutan konservasi di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. TNGSE Taman Budaya Sunda dan Museum Kerajaan Pajajaran, dimana kami akan membangun Kembali Keraton Kerajaan di Pajajaran berikut kandis masyarakat pada abad ke 14 Masehi. Perusahaan kami menggunakan manajemen modern dalam mengelola proyek pembangunan dengan pendekatan kebudayaan. Perusahaan mengacu dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, khususnya kebudayaan Sunda. Sehubungan dengan dikeluarkannya Paket peraturan yang berbasis kebudayaan Tahun 2018 oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan pelaksanaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan kebudayaan.
Dengan dikeluarkannya Perizinan oleh Lembaga Pengelola dan penyelenggara OSS, maka Pemerintah Republik Indonesia telah mengintegrasikan Perizinan secara online dan penyusunan membuat Rencana Pengusahaan Pariwisata pembangunan Proyek Sundaeness Great Park and Pajajaran Kingdom Kabupaten Bogor. Kami sebagai Direksi PT. Taman Hutan Gunung Salak Endah, berharap agar di akhir tahun 2019 Proyek Sundaeness Great Park and Pajajaran Kingdom Museum dapat dibangun dan sampai pada akhir tahun 2020 dapat diserahkan oleh Kepala Negara Republik Indonesia.
Tn. Suratmono
CEO PT. THNGSE